Selasa, 06 April 2010

.

.

Hilangnya hafalan Imam syafe’i ketika melihat betis seorang wanita....

“Yang derajat ruhiahnya sangat tinggi jika dibandingkan dengan kita, pernah mengalami kejadian yang merugikan, gara-gara melihat aurat perempuan. Pada masa itu hampir semua perempuan di sana, selalu mengenakan pakain yang menutupi aurat. Nah, suatu saat, Imam Syafi’i melihat seorang perempuan yang lewat di depan belaiau, dan … tersingkap kainnya sehingga betisnya tertangkap oleh penglihatan beliau. Seketika itu pula, 40 (empat puluh) hafalan hadist beliau hilang.”

yang perlu menjadi catatan adalah dulu pada masa itu hampir semua perempuan di sana, selalu mengenakan pakain yang menutupi aurat, nah sekarang ini ??? :-( ampe ada yang nyuruh pake kacamata kuda saja biar aman -_- fyuhhh Hidup dibawah aturan manusia ya begini nasib para ikhwan khususnya… lha, kenapa hanya para ikhwan saja bukan akhwat yang juga dikasihani?? :-D ya karena memang fakta di kehidupan masyarakat lebih banyak aurat wanita yang terlihat dengan jelas ketimbang para pria ^_^ ya kalo di hitung masih bisa dihitung dengan jari kita berapa benyak pria yang ada di kehidupan umum yang auratnya terlihat, sebagaiman kita mafhum bahwa aurat laki2 adalah dibawah pusar dan diatas lutut. tapi dikalangan ulama shalaf memang terjadi iktilaf tentang aurat laki-laki. silahkan lihat buku ust Syamsudin Ramadhani al-Nawiy “hukum Islam seputar busana & penampilan wanita”

namun hal ini tentu saja tidak membuat para ikhwan khususnya menjadi diam (red : pasrah) tentu saja kita harus pinter-pinter menjaga pandangan. istilah ‘anak taklim” itu ghadul bashar atau menjaga pandangan.

hadis yang diriwayatkan dari ‘Ali ra. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda kepadanya : “Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.

” Firman Allah dalam surat An-Nur : 30 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya”

MALIKI

Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan (ladzzah). Adapun melihat bagian yang tidak termasuk aurat wanita menurut jumhur ulama, yaitu wajah dan telapak tangan, diperbolehkan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan (ladzdzah) Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka melihatnya haram.

SYAFI’I

Haram melihat wanita yang bukan mahromnya begitu pula haram melihat wajah dan telapak tangan dengan alasan takut akan menjadi fitnah karena kedua bagian tersebut merupakan bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan syahwat. Berdasarkan alasan ini Syafi’i mengharamkan melihat wanita baik yang termasuk aurat maupun yang tidak, dan bukan disebabkan keduanya (wajah dan telapak tangan) itu adalah aurat. Pengharaman ini bisa gugur dengan adanya alasan syar’i, misalnya pengobatan dan lain sebagainya, maka melihat wajah, telapak tangan dan bahkan seluruh tubuhnya boleh.

HANAFI

Seperti halnya Maliki, Hanafi juga mengharamkan laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya, kecuali yang biasa nampak pada mereka dan tidak dengan syahwat. Bila melihatnya dengan syahwat maka haram hukumnya. Adapun perhiasan yang biasa nampak pada wanita dalam surat An-Nur : 31, menurut Hanafi adalah wajah, telapak tangan dan telapak kaki.

HANBALI

Pada asalnya, mereka mengharamkan seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahrom, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi sebagian dari mereka memakruhkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita walaupun tidak dengan syahwat.

so buat para ikhwan… termasuk saya berarti ya ^_^ mari kita pinter-pinter jaga mata, jaga hati, jaga telinga juga heu heu heu buat para akhwat, sebenarnya juga sama…

Firman Allah dalam surat An-Nur : 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya”

Sebagaimana laki-laki, wanita pun harus menahan pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom. Dan batasan minimum pandangannya adalah antara pusar dan lutut laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak dengan syahwat. Bila sudah melibatkan syahwat maka hukumnya menjadi haram. Ini adalah pendapat rojih para ulama.

Dalilnya:

1. Hadits Nabi yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud menerangkan bahwa Nabi menyuruh Ummu Salamah dan Maimunah memakai hijab ketika anak Ummu Maktum yang buta lewat di hadapan mereka sedang mereka melihatnya.

2. Riwayat dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah ra, bahwasannya Nabi menutupi Aisyah ra dengan pakaiannya (rida) sedangkan ia melihat laki-laki habsyah bermain di dalam masjid sampai ia merasa bosan.

terakhir, tentu saja sebagai seorang yang memahami bahwa semua hal ini hanya akan bisa terselesaikan dengan adanya kesadaran akan wajibnya menutup aurat dan atau keharaman memeperlihatkan aurat kepada bukan mahrom kita, namun dibalik itu semua perlu adanya sebuah aturan tegas akan hal ini sehinga hal semacam ini dapat di cegah dengan menerapakn aturan yang tegas yang lansung dari sumber yang menciptkan manusia yakni aturan syariat islam dibawah institusi daulah al khilafah islamiyyah yang sebentar lagi akan segera tegak dengan izinNya. Amin…